Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

HISTORIPEDIA: Perintahkan Hukum Mati Raja Inggris, Jasad 3 Hakim Digali dari Kubur dan Dieksekusi

Rahman Asmardika , Jurnalis-Selasa, 17 Oktober 2017 |06:01 WIB
HISTORIPEDIA: Perintahkan Hukum Mati Raja Inggris, Jasad 3 Hakim Digali dari Kubur dan Dieksekusi
Eksekusi Oliver Cromwell, John Bradshaw dan Henry Ireton pada 1660. (Foto: Wikipedia)
A
A
A

Nama beberapa orang hakim yang menandatangani surat perintah eksekusi Charles I juga tercantum di dalam daftar pengecualian dan dijatuhi hukuman mati sampai hukuman seumur hidup. Namun, hanya sembilan “pembunuh raja” yang diganjar dengan eksekusi mengerikan.

Meski tiga orang dalam daftar sembilan orang tersebut, yaitu Oliver Cromwell, Ketua Persidangan Charles I, John Bradshaw dan Henry Ireton telah meninggal dunia, mereka tetap dieksekusi setelah mati. Pada Oktober 1660, jasad mereka digali dari kuburnya, digantung, dipenggal, dan dibuang ke lubang di bawah tiang gantungan. Kepala mereka ditancapkan di tombak dan dipajang di atas Westminster Hall, tempat di mana Charles I diadili.

Enam orang hakim lain yang menandatangani surat perintah eksekusi Charles I dan empat orang lainnya juga dinyatakan bersalah atas tuduhan pembunuhan raja. Mereka digantung, diseret dan ditarik kaki dan tangannya ke empat arah dengan kuda sebelum dipajang di Charing Cross pada 15-17 Oktober 1660.

Tidak semua orang dalam daftar nama itu terkena hukuman mati. Sebagian dari mereka berhasil melarikan diri, sebagian lain dijatuhi hukuman seumur hidup dan ada pula yang mendapat pengampunan.

Charles II memerintah Inggris selama sekira 25 tahun sampai meninggal akibat epilepsi pada usia 54 tahun di Istana Whitehall.

(Rahman Asmardika)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement