Salah satu penyebab pemilik kendaraan tersebut tak membayar pajak, kata dia, karena rata-rata pemiliknya berada di luar daerah.
"Seperti pengusaha yang kebanyakan berdomisili di Kalimantan dan Papua, sementara kendaraan tetap ada di Makassar," jelasnya.
Untuk memaksimalkan pemungutan pajak kendaraan mewah itu, pihaknya, telah melayangkan surat pemberitahuan kepada wajib pajak.
"Diberikan waktu 14 hari untuk menyelesaikan tunggakan pajak tersebut, jika melewati batas waktu tersebut, petugas UPT Samsat akan memberikan surat teguran. Kalau ini juga tak diindahkan, petugas Samsat yang di dalamnya ada kepolisian akan melakukan penindakan langsung," katanya.
(ydp)
(Amril Amarullah (Okezone))
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.