BACA JUGA: Panglima TNI Ditolak Masuk Wilayah AS, Duta Besar AS Minta Maaf
Hikmahanto menilai, bila tidak mendapat klarifikasi atau klarifikasi tidak memadai dari AS, maka Pemerintah Indonesia harus melakukan protes yang sangat keras. Bila perlu, ia mengemukakan, Pemerintah RI memanggil pulang Duta Besar RI untuk berkonsultasi. Bila juga tidak diindahkan, maka bukannya tidak mungkin Pemerintah RI melakukan pengusiran atau persona non-grata terhadap diplomat AS di Indonesia.
"Namun, publik harus sabar dan tidak reaktif, serta memberi kesempatan bagi pemerintah untuk melakukan langkah-langkah menjaga kehormatan negara di mata negara lain," demikian Hikmahanto Juwana.
BACA JUGA: Ini Sosok Joseph Dunford, Jenderal Amerika yang Undang Panglima TNI