WASHINGTON DC – Negeri Paman Sam siap mengambil langkah keras terhadap Myanmar akibat perlakukan kejam negara tersebut terhadap para warga etnis Rohingya. Bahkan, Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat (AS) mengklaim negaranya tengah mempertimbangkan menjatuhkan sanksi ke Myanmar.
“Kami mengungkapkan keprihatinan kami yang paling serius dengan kejadian baru-baru ini di Rakhine State di Myanmar dan kekerasan, penyiksaan menyakitkan yang menimpa Rohingya dan komunitas lainnya,” klaim pihak Kementerian Luar Negeri AS melalui pernyataannya, sebagaimana dikutip dari Reuters, Selasa (24/10/2017).
BACA JUGA: Kasihan! Pengecekan Diperketat, 15 Ribu Pengungsi Rohingya Terlantar di Pinggir Sungai
Karena itulah Negeri Paman Sam ingin mengambil langkah keras terhadap Myanmar bahkan menjatuhkan sanksi sesuai undang-undang yang berlaku di AS yang dikenal dengan nama Global Magnitsky Act. “Sangat penting bahwa setiap individu atau entitas yang bertanggung jawab atas kekejaman, termasuk aktor non-negara dan vigilante (orang-orang yang bertindak di luar hukum-red), dipertanggungjawabkan,” tambah pernyataan tersebut.
Sekadar informasi, undang-undang yang memiliki nama lengkap Global Magnitsky Human Rights Accountability Act memberikan wewenang kepada Presiden AS untuk memblokir atau mencabut visa orang asing (individu serta entitas) atau menjatuhkan sanksi properti kepada mereka.
Human Right Watch menjelaskan, terdapat kategori khusus dalam undang-undang tersebut. Sebab orang atau pihak yang dikenai sanksi harus termasuk dalam dua kategori berikut ini: