Namun, mantan Gubernur DKI Jakarta itu mengatakan bahwa pelaksanaan pembentukan Densus Tipikor Polri masih memerlukan kajian-kajian yang lebih jauh lagi. Apalagi, pembentukan Densus Tipikor masih memerlukan payung hukum.
"Mengapa? Karena memang lembaga ini harus dikoordinasikan dengan kejaksaan. Bagaimana mengenai masalah penyelidikan, penyidikan dan penuntutan satu atap. Itu tentu butuh payung Undang-undang. Kemudian juga yang menyangkut masalah-masalah prosesnya. Dari Menpan RB menyatakan bahwa masih cukup panjang prosesnya," terangnya.
Mantan Panglima ABRI itu menuturkan, bahwa Menpan RB Asman Abnur menyatakan harus terlebih dahulu menerima usulan secara struktur kelembagaan dan kepegawaian mengenai rencana pembentukan Densus Tipikor tersebut.
"Juga harus ada persetujuan antara dua lembaga antara Polri dan kejaksaan untuk penyusunan struktur organisasi itu. Baru nanti ada satu usulan kepada Presiden mengenai Densus Tipikor itu. Oleh karena itu, ini perlu proses semuanya," katanya.
Sehingga, lanjut Wiranto, dengan demikian kesimpulan rapat internal hari ini telah diputuskan bahwa pemerintah akan menunda terlebih dahulu pembentukan Densus Tipikor tersebut.