Hal tersebut direspons ketua hakim sidang yakni Anwar Usman. Ia mengizinkan bila perwakilan Partai Idaman tidak hadir dalam sidang berikutnya.
"Tidak hadir berarti tidak mencabut? Ya, Kami izinkan," papar Ketua hakim sidang Anwar Usman.
Sekadar informasi, sidang hari ini bergagendakan mendengarkan Keterangan Presiden dan DPR terhadap lima perkara dengan nomor 62,60,73,53,67/PUU-XV/2017 yang melakukan pengujian pada Pasal 173 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Namun, pihak DPR berhalangan hadir dan hanya mendengarkan keterangan dari pihak presiden yang tetap pada pendiriannya saat disampaikan pada sidang sebelumnya.
(Arief Setyadi )