Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tolak Perppu Ormas Menjadi UU, Ini Alasan Gerindra

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Selasa, 24 Oktober 2017 |21:50 WIB
Tolak Perppu Ormas Menjadi UU, Ini Alasan Gerindra
A
A
A

JAKARTA - Partai Gerindra menjadi salah satu pihak yang menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) No 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas undang-undang No 17 Tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan (Ormas) menjadi undang-undang (UU).

Selain Gerindra, ada dua partai politik (parpol) lainnya yang menolak hal tersebut, yakni Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Amanat Nasional (PAN).

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Gerindra Ahmad Muzani membeberkan alasan penolakan terhadap Perppu tersebut. Menurutnya, pihaknya tak sepakat dengan dihilangkannya fungsi hukum dalam Perppu itu.

"Sepertinya tidak percaya hakim, tidak percaya pengadilan, jadi menurut hemat kami, pelanggaran apapun, orang mau mendirikan khilafah, bentuk pelanggaran maka hukumlah bertindak," kata Muzani di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Selasa (24/10/2017).

Menurut Muzani, dengan terbitnya Perppu ini jangan dijadikan untuk menjadi alat kekuasaan yang bertindak atas nama hukum. "Ini pandangan kami kalau kekuasaan bertindak adalah awal tirani. Itu sebabnya kami tidak setuju," imbuh Muzani.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement