MEDAN – Seratusan massa yang terdiri dari perempuan dan anak-anak, menggelar aksi unjukrasa di depan Kantor Konsulat Jenderal Malaysia di Medan, di Jalan Diponegoro, Kota Medan, Kamis (26/10/2017).
Mereka memblokade jalan masuk ke Kantor Konsulat untuk menyampaikan desakan mereka, agar Pemerintah Kerjaan Malaysia segera membebaskan 12 orang nelayan tradisional Indonesia asal Belawan, Kota Medan, yang ditangkap oleh Polisi Maritim Diraja Malaysia pada Minggu 15 Oktober 2017 lalu.
Kordinator aksi, Usman mengatakan, 12 belas nelayan itu harus dibebaskan karena mereka melakukan penangkapan di wilayah perairan Indonesia. “Bebaskan nelayan kami. Mereka menangkap ikan di negaranya sendiri,” ujar Usman.
Usman menjelaskan, 12 nelayan Indonesia itu ditangkap pada titik koordinat 04 23.506 N dan 099 21.354 yang masih merupakan wilayah perairan Indonesia. Karenanya, penangkapan keluarga mereka dinilai tidak memiliki dasar yang tepat.
"Polisi Maritim Diraja Malaysia jangan sesuka hati menuduh nelayan kami melewati batas perairan. Kembalikan mereka secepatnya," katanyanya.
Aksi unjuk rasa ini mendapat pengawalan dari puluhan personil kepolisian. Para pengunjuk rasa mengancam akan melakukan aksi menginap jika tuntutan mereka tidak segera direalisasikan oleh pihak Malaysia.
(fin)
(amr)