"Setelah sampai di rumahnya. Saya di suruh pulang Pak sama si Andi Lala. Untuk selanjutnya, saya tidak tahu kalau korban dibunuh dan dibuang oleh Andi Lala serta istrinya," pungkasnya.
Usai mendengarkan keterangan kedua terdakwa, selanjutnya majelis hakim menutup persidangan.
Seperti diketahui, terungkapnya kasus pembunuhan terhadap Suherwan berdasarkan hasil pengembangan keterangan Andi Lala yang juga melakukan pembunuhan sekeluarga di Mabar pada April 2017 lalu.
Sebelumnya, nyawa korban dihabisi di dalam rumah Andi Lala, kemudian menggunakan mobil pick up miliknya, mayat korban dibuang bersama sepeda motornya Honda Vario BK 4749 XAI di Simpang Jalan Desa Pagar Jati, Lubuk Pakam, agar seolah-olah menjadi korban kecelakaan.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.