JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mempersilakan pihak Hotel dan Griya Pijat Alexis Pademangan, Jakarta Utara menggugat ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) bila tidak terima izin usahanya tak diperpanjang.
Bahkan, kata Wakil Gubernur DKI Sandiaga Uno, pihaknya siap untuk menghadapi gugatan tersebut jika memang manajemen Alexis melayangkannya ke pengadilan.
"Kalau digugat itu kan hak dunia usaha. Jadi, tentunya hak-hak hukum itu diperbolehkan dan kita siap untuk menghadapi gugatan," ujar Sandi di Balai Kota, Jumat (3/11/2017).
Sandiaga menyatakan kesiapannya menghadapi gugatan karena langkah yang dilakukan Pemprov DKI terhadap Alexis sudah sesuai prosedur.
"Kita sudah melakukan sesuai ketentuan hukum dalam penanganan Hotel Alexis," katanya.
Diketahui sebelumnya, Pemprov DKI memastikan memiliki bukti terkait pelanggaran yang dilakukan hotel yang sekaligus menjadi tempat hiburan malam tersebut. Sementara pihak Alexis menegaskan, bahwa tidak pernah ditemukan adanya pelanggaran.
(Arief Setyadi )