Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jelang Kedatangan Donald Trump, Korsel Jatuhkan Sanksi Kepada 18 Warga Korut

Rahman Asmardika , Jurnalis-Senin, 06 November 2017 |13:37 WIB
Jelang Kedatangan Donald Trump, Korsel Jatuhkan Sanksi Kepada 18 Warga Korut
Foto: Sputnik
A
A
A

Penjatuhan sanksi tersebut diumumkan sehari menjelang kunjungan Presiden AS Donald Trump ke Korsel yang diyakini akan membawa isu rudal dan senjata nuklir Korut sebagai salah satu agendanya. Namun, pejabat Korsel membantah adanya hubungan antara kunjungan tersebut dengan waktu pengumuman sanksi.   

Nama ke-18 orang yang dijatuhi sanksi itu adalah: Kang Min, Ko Chol Man, Ku Ja Hyong, Kim Kyong Il, Kim Tong Chol, Kim Sang Ho, Kim Jong Man, Kim Hyok Chol, Ri Un Song, Ri Chun Song, Ri Chun Hwan, Mun Kyong Hwan, Park Mun Il, Pak Bong Nam, Pang Su Nam, Pae Won Uk, Chu Hyok dan Choe Sok Min.

BACA JUGA: Sudah Minta Maaf, Nelayan Korsel yang Ditahan di Korut Akan Dilepaskan

Berdasarkan keterangan dari pengumuman tersebut, dari 18 orang yang dijatuhi sanksi, 14 di antaranya berbasis di China, dua berbasis di Libya dan dua orang sisanya berbasis di Rusia. Mereka berafiliasi dengan sejumlah institusi keuangan termasuk Korea Daesong Bank, Foreign Trade Bank Korut, Korea United Development Bank dan ILSIM International Bank.

Dengan pengumuman sanksi pada Senin, 6 November tersebut, Korsel telah menjatuhkan sanksi kepada 97 individu dari Korut.

(Rahman Asmardika)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement