JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap pemilik Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim dalam kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Sjamsul Nursalim akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Syafruddin Arsjad Tumenggung.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SAT (Syafruddin Arsjad Tumenggung-mantan Kepala BPPN)," kata Febri saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin (6/11/2017).
Tak hanya itu, penyidik antirasuah juga memanggil istri dari Sjamsul, yakni Itjih Nursalim dan salah satu petinggi di perusahaan produsen ban tersebut, Jusup Agus Sayono.
“Keduanya juga akan diperiksa untuk melengkapi berkas SAT,” ujar Febri.