Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Gugatannya Diterima MK, Penganut Aliran Kepercayaan Senang Bisa Diakui Pemerintah

Harits Tryan Akhmad , Jurnalis-Selasa, 07 November 2017 |13:56 WIB
Gugatannya Diterima MK, Penganut Aliran Kepercayaan Senang Bisa Diakui Pemerintah
Pihak penghayat aliran kepercayaan memenangkan gugatan di MK. (Foto: Harits Tryan Akhmad/Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan permohonan para penganut aliran kepercayaan yang menggugat aturan pengosongan kolom agama di kartu tanda penduduk (KTP) berbasis elektronik. Hal itu pun mendapat respons positif dari salah satu penganut aliran kepercayaan yakni Arnold Purba. Ia mengatakan sangat senang para penganut aliran kepercayaan bisa diakui pemerintah.

"Kami sangat senang karena telah tercapainya kepercayaan itu diakui pemerintah dan ruang lingkupnya untuk pekerjaan anak-anak saya telah terbuka," katanya di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2017).

(Baca: Gugatan Dikabulkan MK, Aliran Kepercayaan Bisa Dimasukkan di Kolom KTP dan KK)

Arnold juga mengatakan bahwa permintaan penulisan penganut kepercayaan di KTP sudah diajukan sejak 20 tahun lalu agar adanya kesetaraan secara umum. Ia pun berharap pemerintah dapat memerhatikan putusan MK ini sehingga nantinya ada kesetaraan terhadap anak-anaknya.

"Harapan untuk pemerintah dan MK ya semakin terbukanya untuk anak-anak, kesetaraan anak bangsa," terangnya.

Tak hanya itu, Arnold juga menceritakan bahwa selama ini penganut aliran kepercayaan sering diperlakuan diskriminasi dengan tidak mendapat kesetaraan saat melamar pekerjaan.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement