Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Gugatannya Diterima MK, Penganut Aliran Kepercayaan Senang Bisa Diakui Pemerintah

Harits Tryan Akhmad , Jurnalis-Selasa, 07 November 2017 |13:56 WIB
Gugatannya Diterima MK, Penganut Aliran Kepercayaan Senang Bisa Diakui Pemerintah
Pihak penghayat aliran kepercayaan memenangkan gugatan di MK. (Foto: Harits Tryan Akhmad/Okezone)
A
A
A

"Diskriminasi itu banyak. Dalam lamaran pekerjaan di situs online itu enggak pernah terdapat di situ dihadirkan kepercayaan. Menandakan bahwa kepercayaan itu tidak, belum, pernah disetarakan dengan anak-anak bangsa. Kami mohonkan untuk Kementerian Ketenagakerjaan dan Dinas Tenaga Kerja dan di mana pendidikan kami harapkan dibuka secara umum agar anak-anak tidak terdiskriminasi gitu," ujarnya.

(Baca: Tok! MK Putuskan Uji Materi Ketentuan Remisi)

Sementara kuasa hukum pemohon yakni Julianto Simanjuntak menyatakan pihaknya memberikan apresiasi terhadap pihak MK yang bersikap adil ini.

"Ini kita berikan apresiasi kepada MK karena memberi putusan adil, karena dalam UU Administrasi Kependudukan ada perlakuan yang berbeda dalam pengajuan permohonan KK dan KTP antara penganut kepercayaan dengan warga negara lainnya," ungkap Julianto.

(Hantoro)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement