Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jika Novanto Tersangka Lagi, Pengacara: Seperti Dendam Pribadi, Ini Bisa Saya Bawa ke Pengadilan Internasional

Badriyanto , Jurnalis-Selasa, 07 November 2017 |22:42 WIB
Jika Novanto Tersangka Lagi, Pengacara: Seperti Dendam Pribadi, Ini Bisa Saya Bawa ke Pengadilan Internasional
Pengacara Setya Novanto Fredrich Yunadi (Foto: Badriyanto)
A
A
A

JAKARTA - Pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi kembali menegaskan, putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan atas praperadilan yang diajukan kliennya menutup kesempatan bagi KPK untuk kembali melakukan penyelidikan, bahkan kembali menetapkan Novanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP.

Fredrich menyampaikan, apabila KPK masih nekat kembali menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka sebagaimana bocornya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) di media sosial itu. Ia akan kembali melawan secara hukum, bahkan tidak segan-segan akan membawanya ke Pengadilan Internasional.

"Saya ajukan praperadilan, saya bisa pidanakan mereka (KPK), kalau perlu bisa saya bawa ke pengadilan internasional, bisa saya ke Den Haag walaupun memalukan saya, karena saya WNI. Ini kan masalahnya seperti balas dendam pribadi," ucap Fredrich di kantornya, kawasan Gandaria City, Jakarta Selatan, Selasa (7/11/2017).

Sekadar informasi, komunitas internasional melalui Statuta Roma telah menyepakati setidaknya ada empat jenis kejahatan yang dikategorikan sebagai kejahatan internasional sehingga dapat diadili di Den Hague, Belanda yakni kejahatan genosida, kejahatan kemanusiaan, kejahatan perang dan kejahatan perang agresi.

Sejauh ini, kasus yang pernah diadili pengadilan Den Haag adalah kasus kemanusiaan dalam skala besar seperti kasus di Italia pada 1924 silam dengan tersangka Benito Musolini, di Jerman pada 1933 dengan tersangka Hitler, dan pada 1992 hingga 1995 di Serbia Bosnia dengan tersangka Radovan Karadzic.

Fredrich menilai apabila KPK berani menetapkan kembali Setya Novanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP berarti KPK tidak patuh terhadap amar putusan PN Jakarta Selatan tentang praperadilan yang dimenangkan Setya Novanto.

Dengan demikian, berarti KPK bukan lagi bekerja demi penegakan hukum melainkan ada indikasi balas dendam, dan melanggar HAM Setya Novanto sehingga layak dibawa ke pengadilan internasional.

"Kenapa hukumnya sekarang tidak bisa jalan di Indonesia, ini kan melanggar HAM, bisa saya ke Den Haag. Di antara sekian yang ditetapkan sebagai tersangka saksi, yang dicekal satu-satunya di Imigrasi hanya Pak Setnov. Ini berarti kan sentimen pribadi, ada permainan politik," pungkasnya.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement