"Bagaimanapun itu hak subjektif Kejagung sudah melakukan pemeriksaan sebagai tersangka sebanyak dua kali pertama tanggal 19 Oktober dan kedua hari ini," papar Edi.
(Baca Juga: Kasus Dugaan Pengadaan Alat KB, Kepala BKKBN: Hormati Asas Praduga Tak Bersalah)
Terkait upaya hukum, Edi menyebut pihaknya akan mengajukan penangguhan penahanan atas kliennya tersebut. Dia berharap Korps Adhyaksa bisa mempertimbangkan keinginannya itu.
"Kami berharap bahwa pihak Kejagung akan memberi kebijakan lain. Bahwa beliau bisa ditahan di luar minimal, ganti jenis penahanan," tutup dia.
(Khafid Mardiyansyah)