JAKARTA - Terkait keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan permohonan uji materi terkait aturan pengosongan kolom agama pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK), pemerintah diharapkan segera menerbitkan surat edaran resmi untuk mengakhiri hikayat kehidupan spiritual para penghayat kepercayaan yang penuh diskriminasi.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Rukka Sombolinggi mengatakan, keputusan MK merupakan tonggak penting dalam kehidupan berdemokrasi bangsa, dimana setiap warga negara berhak menjalani kehidupan spiritual kepercayaan mereka tanpa diskriminasi.
"Atas nama masyarakat adat saya mengucapkan terimakasih kepada pahlawan yang mengajukan gugatan ini," kata dia kepada Okezone, Kamis (9/11/2017).
Selama ini, dituturkan Rukka, masyarakat adat penghayat kepercayaan --diluar agama resmi yang diakui pemerintah-- kerap hidup dalam diskriminasi. Bahkan, menurut Rukka, untuk merampungkan sebuah proses administrasi, banyak masyarakat adat penghayat kepercayaan yang terpaksa "meminjam" agama atau kepercayaan lain yang resmi diakui oleh pemerintah.
Untuk itu, kata Rukka, Pemerintah harus segera mengeluarkan surat edaran dan petunjuk kepada seluruh kantor-kantor pemerintahan dan seluruh insatansi tentang keputusan ini.