"Karena di kantor-kantor pemerintahan dan instansi diskriminasi selalau terjadi. Lalu di masing-masing tempat, dimana ada masyarakat adat yang menganut kepercayaan leluhur itu harus ada mekanisme dimana kepercayaan itu segera dimasukan. Karena ini kan urusan teknis," tambah dia.
"Jadi itu adalah pilihan yang memang dipaksakan, karena tidak ada pilihan lain. Menganut salah satu agama yang diakui, agar tercatat sebagai warga negara secara administratif," kata Rukka.
Saat ini, lanjut Rukka, pihaknya memiliki 10-15 persen anggota yang masih menganut kepercayaan leluhur. Akan tetapi, di Indonesia angka penganut kepercayaan leluhur terus mengalami degradasi akibat dikriminasi sosial yang kerap diterima masyarakat adat penghayat kepercayaan.
(ydp)
(Amril Amarullah (Okezone))