Ultimatum ini dengan tegas ditolak oleh Mangundiprojo yang kemudian memimpin TKR dan pemuda Surabaya melakukan pertempuran yang berpuncak pada tanggal 10 November 1945.
Pada Januari 1946, Mangundiprojo diangkat sebagai Panglima Komandan TRI Jawa Timur, yang bertugas mengoordinasikan divisi-divisi TKR berkedudukan di Madiun. Selanjutnya, dia dipindahkan ke Staf Kementerian Pertahanan, sebagai penasihat menteri.
Setelah pengakuan kedaulatan RI, Mangundiprojo kembali menjadi pamong praja. Ia sempat diangkat sebagai Bupati Ponorogo dan Residen Lampung lima tahun kemudian.
Mangundiprojo wafat pada 13 Desember 1998 di Bandar Lampung. Jasadnya kini bersemayam di Taman Makan Pahlawan Bandar Lampung. Gelar Pahlawan Nasional Mangundiprojo sendiri baru diberikan pada tanggal 7 November 2014 oleh Presiden Joko Widodo.
(ydp)
(Amril Amarullah (Okezone))