Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Oalah... 4 Remaja Terciduk Jadi Pengedar dan Pengguna Narkoba di Pesanggrahan

Agregasi Sindonews.com , Jurnalis-Jum'at, 10 November 2017 |13:19 WIB
<i>Oalah</i>... 4 Remaja Terciduk Jadi Pengedar dan Pengguna Narkoba di Pesanggrahan
Ilustrasi.
A
A
A

JAKARTA - Polisi membekuk tiga kawanan pengedar narkoba di Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Sebanyak 4 remaja ikut diciduk, sebagian di antaranya pengguna dan ada juga pengedar.

Kapolsek Pesanggrahan Kompol Eko Mulyadi mengatakan, polisi pertama kali mendapatkan informasi akan adanya penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Jalan Kemajuan Raya, Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Polisi lantas melakukan penangkapan terhadap 2 pengguna narkoba itu.

"Pertama kami amankan FZA alias Ami (16) dan DP alias Didon (23) dengan barang bukti 2 paket ganja seberat 47,87 gram dan 8,70 gram serta 1 bungkus rokok berisi 2 linting ganja," ujarnya saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (10/11/2017).

Menurutnya, dari pengembangan 2 tersangka itu, polisi berhasil menangkap AM alias Mameng (18) dan MSR alias Arul (18) di SPBU Kodam, Jalan Bintari Permai dengan barang bukti 1 bungkus kertas warna coklat berisi narkotika jenis ganja berat 4,78 gram. Keduanya merupakan perantara pembelian ganja dengan pengedar.

"Dari Mameng dan Arul, kami dapatkan informasi ganja itu dipasok oleh MAR (17), setelah penelusuran kami berhasil mengamankan MAR di Jalan Kampung Baru," tuturnya.
 
Dari MAR, tambah Eko, polisi kembali membekuk dua pengedar ganja lainnya, yakni FA alias Boho (20) dan PMZ (21) di kontrakannya yang berada di Jalan Kejaksaan, Tangerang Kota dengan barang bukti 10 paket ganja siap edar seberat 10 kg.

"Selain ganja, kami temukan juga sabu seberat 46 gram, 2 alat hisap sabu, 5 unit HP, 1 buah timbangan digital, dan 4 buah gunting," katanya.

Kini, tambahnya, para pelaku telah dijebloskan ke penjaran dan dijerat Pasal 114 ayat (1) Sub 111 ayat (1) Sub 132 ayat (1) UU RI No. 35 TAHUN 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana 15 tahun.

(Qur'anul Hidayat)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement