"Jadi, sampai hari ini belum ada perwakilan dari pengelola untuk menemui kami, padahal imbas dari aksi ini sudah terasa," papar dia.
Sementara itu, Ketua Pedagang Pasar Induk Tanah Tinggi, Luster P Siregar menjelaskan, kebijakan yang ditolak yakni, paksaan ke pedagang untuk membuat kontrak sewa baru tahun 2021 hingga 2026.
Tak hanya itu, situasi pengangkutan atau transportasi di dalam maupun luar pasar semrawut sehingga memacetkan lalu lintas.
"Pengelola juga melarang para pedagang membentuk organisasi, paguyuban, atau perkumpulan," tutup Luster.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.