Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kuasa Hukum Novanto: Sebaiknya Pak Wapres Jangan Komentar Tanpa Lihat UU

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Rabu, 15 November 2017 |12:02 WIB
Kuasa Hukum Novanto: Sebaiknya Pak Wapres Jangan Komentar Tanpa Lihat UU
Kuasa Hukum Setya Novanto Fredrich Yunadi
A
A
A

JAKARTA - Kuasa Hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi menyebut pernyataan Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla terkait pemanggilan kliennya tanpa harus izin Presiden Joko Widodo (Jokowi) dapat membuat kegaduhan hukum di Indonesia.

Hal itu ditanggapi Fredrich setelah Wapres Ju‎suf Kalla angkat bicara terkait ketidakhadiran Setya Novanto dalam beberapa panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam hal ini, pihak Novanto mempermasalahkan surat panggilan KPK yang tanpa mencantumkan izin Presiden.

"Menurut saya sebaiknya Wapres jangan berkomentar tanpa melihat UU. Saya sangat menghormati beliau sebagai Wapres. Tapi ya saya akan lebih salut kalau dalam hal ini tidak bikin kegaduhan, yang bikin kegaduhan kan beliau (Jusuf Kalla)," kata Fredrich saat dikonfirmasi wartawa, Rabu (15/11/2017).

(Baca Juga: Setya Novanto Gugat UU KPK ke MK, Wapres JK: Namanya Juga Usaha...)

Bukan hanya itu, Fredrich juga mengatakan Jusuf Kalla terlalu ikut campur dalam persoalan hukum kliennya dengan lembaga antirasuah. Fredrich pun keukeuh mengatakan pemanggilan pemeriksaan KPK terhadap Setya Novanto selaku Ketua DPR harus dengan izin dari Pre‎siden.

"Dia membikin statement yang membuat orang bingung. Rakyat kan jadi bingung. Kalau beliau mengatakan proses hukum kan gitu, kalau Pak JK bilang enggak perlu, itu kan lucu. Itu yang bikin gaduh siapa? Apa saya? Saya ini kan hanya menjalankan profesi," jelasnya,

Fredrich pu‎n menyarankan agar Jusuf Kalla meminta pertimbangan dari ahli hukum ataupun para menterinya sebelum menyatakan pendapat. Sebab, pernyataan Jusuf Kalla terhadap Setya Novanto dapat menimbulkan opini negatif di masyarakat.

"Lebih baik Pak JK sebelum memberikan statement tanya kepada ahli hukum. Kan ada menteri, ada Menkopolhukam, ada Jaksa Agung. Jangan melemparkn sesuatu opini di media yang akhirnya menimbulkan kegaduhan," tandasnya.

(Baca Juga: Wapres JK: KPK Tak Butuh Izin Presiden untuk Panggil Setya Novanto)

Sebelumnya, Wakil Presiden Jusuf Kalla sempat menanggapi ketidakhadiran Ketua DPR, Setya Novanto yang harus mencantumkan izin Presiden dalam surat panggilan pemeriksaan KPK. Seharusnya, kata Jusuf Kalla, tidak perlu ada surat izin Presiden untuk memanggil Novanto.

"Kalau KPK tidak butuh, kalau polisi memang membutuhkan izin. Tapi kalau KPK ada ‎Undang-Undang tersendiri, kan tipikor itu. Tentu tidak perlu izin Presiden daripada itu,"kata JK dikantornya, Selasa, 7 November 2017.

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement