Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Wapres JK: KPK Tak Butuh Izin Presiden untuk Panggil Setya Novanto

Reni Lestari , Jurnalis-Selasa, 07 November 2017 |14:47 WIB
Wapres JK: KPK Tak Butuh Izin Presiden untuk Panggil Setya Novanto
Wakil Presiden Jusuf Kalla. (Foto: Reni Lestari/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Menanggapi pemanggilan KPK terhadap Setya Novanto untuk menjadi saksi kasus e-KTP, DPR RI mengirim surat yang menyatakan harus ada izin tertulis dari presiden untuk meminta keterangan Ketua DPR itu.

Wakil Presiden Jusuf Kalla (Wapres JK) mengatakan, pemanggilan seorang pejabat oleh KPK tak perlu izin presiden.

"Kalau KPK tidak butuh, kalau polisi memang membutuhkan izin. Tapi kalau KPK, ada undang-undang tersendiri, kan tipikor itu. Tentu tidak perlu izin presiden daripada itu," kata JK di kantornya, Jakarta, Selasa (7/11/2017).

Terlebih, lanjut dia, Setya Novanto sebelumya sudah pernah memenuhi panggilan KPK sebagai saksi, tanpa persetujuan presiden.

"Penting juga untuk diketahui seperti itu bahwa sebelumnya juga Novanto sudah dipanggil dan diperiksa," lanjut dia.

JK yang juga politisi senior Golkar mengimbau Setya Novanto harus taat pada hukum. "Kita kembalikan saja prinsip, pokoknya bahwa semua orang apalagi ketua DPR harus taat hukum," pungkasnya.

[Baca Juga: Kasus E-KTP, KPK Panggil Ulang Setya Novanto sebagai Saksi]

(Abu Sahma Pane)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement