Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK: Secara Persuasif Kami Imbau Setya Novanto Menyerahkan Diri

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Kamis, 16 November 2017 |00:49 WIB
KPK: Secara Persuasif Kami Imbau Setya Novanto Menyerahkan Diri
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah (Foto: Okezone)
A
A
A

Novanto sendiri tercatat sudah pernah mangkir tiga kali panggilan pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp2,3 triliun ini. Terakhir, hari ini Novanto kembali mangkir saat dipanggil sebagai tersangka.

‎Sebelumnya, KPK kembali menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP, tahun anggaran 2011-2012. Penetapan tersangka Novanto sejalan dengan telah diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) pada 31 Oktober 2017.

Atas perbuatannya, S‎etya Novanto disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang Republik Inonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor Juncto pasal 55 ayat (1) ke-1‎ KUHP‎.

(Khafid Mardiyansyah)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement