JAKARTA - Ketua DPR RI Setya Novanto (Setnov) kembali mengajukan gugatan Praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terkait dengan ditetapkannya kembali sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus korupsi pengadaan e-KTP.
"Benar, (gugatan Praperadilan Setnov) diajukan kemarin," kata Humas PN Jaksel, Made Sutrisna saat dikonfirmasi Okezone, Jakarta, Kamis (16/11/2017).
(Baca Juga: Rumah Setya Novanto Sepi Pagi Ini)
Made mengatakan, gugatan Praperadilan itu tercatat dengan nomor 133. Namun, Made menyatakan bahwa karena baru didaftarkan kemarin, PN Jaksel belum menentukan komposisi Hakim yang akan menangani sidang tersebut.
"Belum, itu baru daftarkan saja, hakim belum diputus," ujar dia.