Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jadi Tersangka Lagi, Setya Novanto Kembali Ajukan Gugatan ke Praperadilan

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Kamis, 16 November 2017 |09:53 WIB
Jadi Tersangka Lagi, Setya Novanto Kembali Ajukan Gugatan ke Praperadilan
Ketua DPR RI Setya Novanto
A
A
A

JAKARTA - Ketua DPR RI Setya Novanto (Setnov) kembali mengajukan gugatan Praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terkait dengan ditetapkannya kembali sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus korupsi pengadaan e-KTP.

"Benar, (gugatan Praperadilan Setnov) diajukan kemarin," kata Humas PN Jaksel, Made Sutrisna saat dikonfirmasi Okezone, Jakarta, Kamis (16/11/2017).

(Baca Juga: Rumah Setya Novanto Sepi Pagi Ini)

Made mengatakan, gugatan Praperadilan itu tercatat dengan nomor 133. Namun, Made menyatakan bahwa karena baru didaftarkan kemarin, PN Jaksel belum menentukan komposisi Hakim yang akan menangani sidang tersebut.

"Belum, itu baru daftarkan saja, hakim belum diputus," ujar dia.

Gugatan Praperadilan ini sendiri dilakukan oleh Setnov sehari sebelum KPK mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap dirinya. Malam dini hari tadi, penyidik KPK menyambangi kediaman Setnov di Jalan Wijaya, Jakarta Selatan.

Namun, upaya penyidik tidak membuahkan hasil. Pasalnya, hampir sekira lima jam berada dirumahnya.

Setnov sendiri pernah mengajukan gugatan Praperadilan atas status tersangkanya dalam kasus korupsi e-KTP. Ketika itu, Ketua Umum Partai Golkar berhasil menggugurkan status tersangkanya.

KPK kembali menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP, tahun anggaran 2011-2012. Penetapan tersangka Novanto sejalan dengan telah diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) pada 31 Oktober 2017.

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement