Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ini Alasan KPK Masukkan Nama Setya Novanto Dalam DPO

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Kamis, 16 November 2017 |23:57 WIB
Ini Alasan KPK Masukkan Nama Setya Novanto Dalam DPO
Setya Novanto setelah mengalami kecelakaan. Foto Ist
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melayangkan surat permohonan ke Mabes Polri untuk memasukkan nama Ketua DPR RI Setya Novanto (Setyo) dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Permintaan tersebut ditembuskan ke Kapolri Jenderal Tito Karnavian dan Interpol.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengungkapkan alasan pihaknya meminta Ketua Umum Partai Golkar itu sebagai DPO lantaran setelah 1x24 jam sejak diterbitkan surat perintah penangkapan, tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP itu tak kunjung koperatif dengan menyerahkan diri kepada lembaga antikorupsi.

"Sampai akhirnya diputuskan setelah dibicarakan di internal KPK dan sampai dengan sekitar malam atau maghrib kami tidak dapatkan kedatangan penyerahan diri SN akhirnya kemudian mengirimkan surat pada Mabes polri dan Iterpol untuk mencantumkan nama yang bersangkutan di DPO," kata Febri di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (16/11/2017).

Lebih dalam, Febri menekankan sejak Kamis dini hari, penyidik telah melakukan upaya penjemputan paksa di rumah Setnov yang berada di Jalan Wijaya, Jakarta Selatan. Namun, proses penindakan itu tak membuahkan hasil lantaran Setnov tak berada di kediamannya.

"Tim terus bekerja untuk melakukan pencarian. Karena surat perintah penangkapan sudah dikeluarkan kemarin, sehingga tugas itu harus dilaksanakan," papar Febri.

Febri memaparkan permintaan status DPO ini berlandaskan dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a dan huruf H Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam Pasal 12 huruf h berbunyi, “KPK berwenang meminta bantuan Interpol Indonesia atau intansi penegak hukum negara lain untuk melakukan pencarian, penangkapan, dan penyitaan barang bukti di luar negeri.”

Sedangkan, Pasal 12 huruf i, “KPK berwenang meminta bantuan kepolisian atau intansi lain yang terkait untuk melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan dalam perkara tindak pidana korupsi yang sedang ditangani.”

"Tentu tim KPK juga melakukan proses pencarian dan dapat dilakukan tindakan-tindakan hukum yang lain," tutup Febri.

(Rachmat Fahzry)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement