Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ketua DPD RI Curhat ke Presiden Jokowi Belum Punya Gedung

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis-Jum'at, 17 November 2017 |15:02 WIB
Ketua DPD RI Curhat ke Presiden Jokowi Belum Punya Gedung
foto: Okezone
A
A
A

JAKARTA - Ketua DPD Osman Sapta Odang (OSO) mengeluhkan, bahwa pihaknya merupakan satu-satunya lembaga negara di Indonesia yang belum memiliki gedung, guna melakukan fungsi dan perannya dalam mengawal otonomi daerah pasca-reformasi.

Pernyataan itu disampaikannya saat memberi sambutan dalam acara sarasehan nasional bertajuk 'Mewujudkan Kewajiban Konstitusional DPD'. Acara ini diketahui dihadiri Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Hal ini sesungguhnya diamankatkan di UU MD3 sejak beberapa tahun yang lalu, sudah jelas bahwa perwujudan konstiusinal DPD tanggung jawab kita bersama dengan kata lain dukungan Presiden, lembaga negara dan seluruh komponen masyarakat mutlak diperlukan," kata OSO di Gedung Parlemen Jakarta, Jumat (17/11/2017).

OSO‎ menerangkan, bahwa DPD telah banyak berperan dalam mendampingi daerah untuk memastikan jalannya otonomi daerah dengan baik. Kendati demikian, kata dia, dalam kajian bersama MPR diketahui bahwa peran pendampingan daerah belum optimal lantaran tak diatur secara jelas di undang-undang.

"‎Padahal dalam rangka mengawal otonomi daerah dan menampung dan menyalurkan aspirasi daerah, yang diperlukan hanyalah perwujudan kewajiban konsitusional DPD secara utuh sebagaimana diatur Pasal 22 D dan Pasal 23 UUD 1945‎," ujarnya.

Sehingga, ketua umum Partai Hanura itu menilai, untuk mengoptimalkan peran DPD tersebut dapat ‎merevisi UU MD3 dan UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

"Dengan penyempurnaan berbagai UU tersebut, kewenangan legeslasi DPD dapat dinormalkan kembali sesuai dengan perintah UUD 1945," urainya.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement