Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tak Optimal Program Dampingi Otonomi Daerah, Ketua DPD Berharap Ada Revisi UU

Febrianto , Jurnalis-Sabtu, 18 November 2017 |06:10 WIB
Tak Optimal Program Dampingi Otonomi Daerah, Ketua DPD Berharap Ada Revisi UU
A
A
A

Tak Optimal Program Dampingi Otonomi Daerah, Ketua DPD Berharap Ada Revisi UU
JAKARTA - Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Oeman Sapta Odang (OSO) menyebutkan lembaga yang dipimpinnya telah banyak berperan dalam mendampingi daerah untuk memastikan jalannya otonomi daerah dengan baik. Kendati demikian, kata dia, dalam kajian bersama MPR diketahui bahwa peran pendampingan daerah belum optimal lantaran tak diatur secara jelas di undang-undang.
"‎Padahal dalam rangka mengawal otonomi daerah dan menampung dan menyalurkan aspirasi daerah, yang diperlukan hanyalah perwujudan kewajiban konsitusional DPD secara utuh sebagaimana diatur Pasal 22 D dan Pasal 23 UUD 1945‎," kata OSO di Jakarta, Jumat (17/11/2017).
Sehingga, ketua umum Partai Hanura itu menilai, untuk mengoptimalkan peran DPD tersebut dapat ‎merevisi UU MD3 dan UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
"Dengan penyempurnaan berbagai UU tersebut, kewenangan legeslasi DPD dapat dinormalkan kembali sesuai dengan perintah UUD 1945," urainya.
Selain itu, dirinya juga sempat di hadapan Presiden Joko Widodo. Oso mengatakan. DPD merupakan satu-satunya lembaga negara di Indonesia yang belum memiliki gedung, guna melakukan fungsi dan perannya dalam mengawal otonomi daerah pasca-reformasi.
Pernyataan itu disampaikannya saat memberi sambutan dalam acara sarasehan nasional bertajuk 'Mewujudkan Kewajiban Konstitusional DPD', kemarin. (feb)

JAKARTA - Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Oeman Sapta Odang (OSO) menyebutkan lembaga yang dipimpinnya telah banyak berperan dalam mendampingi daerah untuk memastikan jalannya otonomi daerah dengan baik.

Kendati demikian, kata dia, dalam kajian bersama MPR diketahui bahwa peran pendampingan daerah belum optimal lantaran tak diatur secara jelas di undang-undang.

"‎Padahal dalam rangka mengawal otonomi daerah dan menampung dan menyalurkan aspirasi daerah, yang diperlukan hanyalah perwujudan kewajiban konsitusional DPD secara utuh sebagaimana diatur Pasal 22 D dan Pasal 23 UUD 1945‎," kata OSO di Jakarta, Jumat (17/11/2017).

Sehingga, ketua umum Partai Hanura itu menilai, untuk mengoptimalkan peran DPD tersebut dapat ‎merevisi UU MD3 dan UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

"Dengan penyempurnaan berbagai UU tersebut, kewenangan legeslasi DPD dapat dinormalkan kembali sesuai dengan perintah UUD 1945," urainya.

Selain itu, dirinya juga sempat di hadapan Presiden Joko Widodo. Oso mengatakan. DPD merupakan satu-satunya lembaga negara di Indonesia yang belum memiliki gedung, guna melakukan fungsi dan perannya dalam mengawal otonomi daerah pasca-reformasi.

Pernyataan itu disampaikannya saat memberi sambutan dalam acara sarasehan nasional bertajuk 'Mewujudkan Kewajiban Konstitusional DPD', kemarin. (feb)

(Amril Amarullah (Okezone))

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement