Sebelumnya diberitakan, Setya Novanto mengalami kecelakaan mobil di kawasan Permata Hijau, Jakarta Selatan, pada Kamis (16/11/2017). Akibat kecelakaan itu, ia kemudian dilarikan ke RS Medika Permata Hijau, kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo pada Jumat (17/11/2017).
(Baca Juga: Tiba di KPK, Setya Novanto Kenakan Rompi Oranye)
Setelah menjalani perawatan hingga Minggu (19/11/2017), tim dokter RSCM memutuskan tak ada indikasi Novanto harus menjalani rawat inap. KPK kemudian membawa tersangka kasus e-KTP itu ke ruang tahanan.
"Setelah tim dokter yang terdiri dari para dokter RSCM dan IDI (Ikatan Dokter Indonesia) menyatakan bahwa tersangka Setya Novanto sudah tidak perlu lagi menjalankan rawat inap di rumah sakit, maka kami KPK sudah bisa pindahkan tersangka ke tahanan KPK," kata Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif, saat konpers di RSCM, Minggu.
(Erha Aprili Ramadhoni)