"Ketiga, melibatkan BUMD/BUMN dalam penyediaan rumah yang proporsinya tergantung pada lokasi lahan, secara rata-rata 70% diperuntukkan bagi komersil dan 30% diperuntukkan bagi MBR. Di samping itu, saat ini sedang disiapkan kelembagaan dan mekanisme penyelenggaraan DP 0 Rupiah yang di dalamnya termasuk mengatur tentang asuransi kredit,” terangnya.
Diketahui, sebelumnya, William Yani perwakilan dari fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta mengajukan pertanyaan mengenai konsep DP nol rupiah serta bagaimana cara warga Jakarta mendapatkan rumah tersebut.
“Terkait program itu kami fraksi PDIP perlu penjelasan secara detail dan rinci dari gubernur dengan pertanyaan apakah program dp 0 persen tidak bertentangan dengan peraturan perundangan perbankan, dan jika terjadi macet angsuran menjadi beban siapa, beban masyarakat atau menjadi beban Pemda?” kata William di DPRD DKI, Kamis 16 November 2017.
(Angkasa Yudhistira)