TANGERANG - Kondisi psikologis sejoli RN dan MA, korban persekusi oleh warga sekitar Kampung Kadu, RT 07/03, Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, pasca-melangsungkan pernikahan berangsur stabil.
Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Wiwin Setiawan mengatakan keduanya telah melangsungkan pernikahan di kediaman pria di kawasan Bugel, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang pada Selasa, 21 November lalu. Kini, kondisi keduanya mulai membaik.
"Kedua korban pasca kemarin melakukan pernikahan siri saat ini baik-baik saja. Semua dalam kondisi baik. Secara psikologis juga ada dalam pengawasan orang tua," ujar Wiwin saat ditemui Okezone, Kamis (23/11/2017).
Wiwin menjelaskan, sejoli tersebut baru melangsungkan pernikahan secara agama atau siri. Rencananya, pada Jumat, 8 Desember mendatang keduanya baru akan mendaftarkan pernikahannya secara hukum di kantor Pengadilan Agama Tigaraksa.
"Kemarin baru menikah secara siri. Nanti tanggal 8 Desember baru sah secara hukum," ucap Wiwin.