Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Setya Novanto Hadirkan Saksi Meringankan, KPK: Tinggal Adu Lihai Saja!

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Senin, 27 November 2017 |11:01 WIB
Setya Novanto Hadirkan Saksi Meringankan, KPK: Tinggal Adu Lihai Saja!
Foto: Antara
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengabulkan permintaan tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP, Setya Novanto untuk menghadirkan saksi meringankan. Saksi meringankan tersebut akan dihadirkan hari ini.

Wakil Ketua KPK, S‎aut Situmorang tidak mempermasalahkan permintaan Novanto yang merupakan haknya sebagai tersangka tersebut. Namun, kata Saut, penyidik akan terus menungkap keterlibatan Novanto dalam kasus dugaan korupsi e-KTP.

‎"Ya semua (proses) juga begitu kan. Semuanya juga begitu. Setiap orang bisa memberikan keterangan membantu yang bersangkutan, kemudian tinggal adu lihai aja dengan KPK‎," kata usai memberikan sambutan dalam diklat sertifikasi penyuluh KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (27/11/2017).

Menurut Saut, setiap tersangka memiliki hak untuk mengajukan saksi yang meringankan sesuai dengan KUHP. Nantinya, sambung Saut, tinggal peny‎idik yang akan mengkonfirmasi pandangan para saksi terkait keterlibatan Novanto dalam kasus e-KTP.

‎"Ya terserah dia (para saksi) saja mau bicara apa, tapi kan kita maunya standar-standar atau pandangan dia tentang case itu aja," tandasnya.

‎Sebelumnya, Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menjelaskan terdapat sembilan saksi dan dua ahli yang akan dihadirkan KPK untuk memberikan penjelasan pada hari ini. Namun, dua saksi yang diajukan Novanto telah diperiksa KPK sebelumnya sebagai saksi dalam proses penyidikan kasus e-KTP ini.

"Sembilan saksi dan lima ahli yang diajukan. Dua saksi sudah diperiksa. Jadi secara total terdapat tujuh saksi dan lima ahli yang akan diperiksa," jelas Febri saat dikonfirmasi terpisah.

‎Febri tak merinci siapa saja yang akan menjadi saksi meringankan Novanto. Febri hanya menyebut, para saksi ini seluruhnya merupakan politisi Partai Golkar, baik yang menjadi anggota DPR, tenaga ahli Ketua DPR, maupun pengurus Partai Golkar.

"Sementara ahli yang diajukan terdiri dari empat ahli pidana dan satu ahli hukum tata negara," jelas Febri.

‎Sebagaimana diketahui, Setya Novanto resmi menyandang status tersangka dugaan korupsi proyek e-KTP sejalan telah diterbitkannya surat Perintah Penyidikan (Sprindik) atas nama Setya Novanto pada 31 Oktober 2017.

Novanto selaku anggota DPR disangka bersama-sama dengan Anang Sugiana Sudihardjo, Andi Agustinus, Irman, dan Sugiharto menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi terkait proyek pengadaan e-KTP.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement