Namun dalam hal ini di Bojongmangu tidak ada penghulunya. Sehingga bila ada pernikahan harus melaporkan jauh-jauh hari sebelumnya ke Kementrian Agama Kabupaten Bekasi atau calon pengantin bisa meminta ke kecamatan lainnya.
Ia menambahkan, sejak dikeluarkannya peraturan menghapus petugas Pembantu Pegawai Pencatatan Nikah (P3N), Kemenag kewalahan memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat.
Namun dalam menyikapi hal tersebut petugas harus bersikap fleksibel agar dapat memberikan pelayanan kepada masyarakat sekitar. Hal ini sudah pasti menyulitkan, namun harus tetap terjadi, di mana fungsi dan tugas menjadi permasalahan utama.
Sambas menjelaskan dalam menyikapi permasalahn tersebut, sekiranya pemerintah pusat memberikan tenaga penghulu. Agar kinerja dapat lebih mudah dan dapat berjalan sesuai kaidahnya. Pasalnya, dengan cakupan daerah setempat tentunya tidak dapat dilakukan secara baik, dan keperluan tenaga penghulu sangatlah mendesak.
(Rizka Diputra)