PEKANBARU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau memastikan pemilihan gubernur dan wakil gubernur setempat pada 2018 tanpa calon dari jalur perseorangan atau independen. Hal tersebut diketahui setelah tidak adanya calon yang mendaftar.
"KPU Provinsi Riau sudah menandatangani berita acara (BA) nihilnya peserta pada Tahapan Penerimaan Syarat Dukungan Calon Perseorangan di Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau Tahun 2018 lewat pukul 00.00 WIB," kata Ketua KPU Riau Nurhamin melalui siaran persnya, di Pekanbaru, Senin (27/11/2017).
(Baca: Pendaftaran Ditutup, Pilgub Bali 2018 Tanpa Calon Independen)
Nurhamin menjelaskan, berdasarkan Surat Nomor: /HM.03.6-Pu/14/Prov/XI/2017 diputuskan Pilgub Riau 2018 tanpa calon dari jalur perseorangan karena tidak ada yang mendaftarkan diri untuk menyerahkan dukungan ke KPU.
Kemudian sehubungan dengan berakhirnya jadwal tahapan penerimaan penyerahan syarat minimal dukungan pasangan calon perseorangan pada Pilgub Riau, yakni 22–26 November 2017 pukul 24.00 WIB, pihaknya sudah memastikan tidak ada satu pun bakal pasangan yang resmi menyerahkan syarat minimal dukungan.
Maka itu, KPU Riau dalam berita acara memastikan bahwa pada Pilgub Riau 2018 tanpa peserta dari jalur pasangan calon perseorangan.