Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Tetapkan Ahmad Dhani Sebagai Tersangka Ujaran Kebencian

Badriyanto , Jurnalis-Selasa, 28 November 2017 |11:51 WIB
Polisi Tetapkan Ahmad Dhani Sebagai Tersangka Ujaran Kebencian
Ahmad Dhani. Foto dok Okezone
A
A
A

Dihubungi terpisah, Jack Lapian selaku pihak pelapor mengatakan, Ahmad Dhani ditetapkan sebagai tersangka sejak polisi melakukan gelar perkara pada Kamis 23 November 2017 lalu.

"Sudah tersangka sejak gelar perkara 23 November 2017. Kamis ini Ahmad Dhani dipanggil (pemeriksaan sebagai tersangka)," kata Jack.

Seperti diketahui, Ahmad Dhani dilaporkan Jack Lapian terkait kicauannya di akun Twitter @AHMADDHANIPRAST yang diunggah pada 6 Maret 2017. Ahmad Dhani menebar kebencian terhadap pendukung Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang saat itu mencalonkan diri sebagai Gubernur DKI Jakarta.

Meski esoknya telah meminta maaf melalui akun Twitter-nya, Jack Lapian selaku simpatisan Ahok sekaligus pendiri BTP Network tetap melaporkan kicauan itu ke polisi pada Kamis, 9 Maret 2017. Dalam laporannya, Dhani diduga melanggar Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Kasus itu kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan pada 14 Juli 2017 dengan ditandai pengiriman Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke kejaksaan. Dengan begitu, polisi telah menemukan unsur pidana dalam perkara tersebut.

(Rachmat Fahzry)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement