Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Indonesia Sharing Informasi Soal Pengupahan dan Jaminan Sosial Kepada Pemerintah Vietnam

Indonesia Sharing Informasi Soal Pengupahan dan Jaminan Sosial Kepada Pemerintah Vietnam
A
A
A

Dirjen Haiyani mengatakan landasan hukum pengupahan di Indonesia, yakni Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah RI Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan (PP Pengupahan). Selain itu ada juga Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 1 Tahun 2017 tentang Struktur dan Skala Upah.

“Aturan soal pengupahan yang tertuang dalam PP 78 sudah mempertimbangkan banyak kepentingan. Dari sisi para pekerja agar upahnya bisa naik setiap tahun. Jadi ada kepastian mengenai kenaikan upah dan kemudian kepentingan dari dunia usaha bahwa kenaikan upah itu harus predictable,” kata Haiyani

Selain itu, kata Haiyani peraturan pengupahan juga mempertimbangkan kepentingan calon pekerja. Mereka yang masih menganggur butuh pekerjaan. Jadi jangan sampai yang sudah bekerja menghambat mereka yang belum bekerja.

Sedangkan mengenai jaminan sosial d ijelaskan Haiyani, bahwa jaminan sosial merupakan kebutuhan dasar yang mutlak harus bisa dinikmati oleh masyarakat Indonesia. Pemerintah pun berkomitmen akan terus mendorong pelaksanaan jaminan sosial yang saat ini diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.

Khusus BPJS Ketenagakerjaan, para pekerja mendapatkan perlindungan dalam program jaminan hari tua (JHT), Program Jaminan Pensiun (JP), Program Jaminan Kematian (JKM), Program jaminan kecelakaan kerja (JKK)

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement