Sementara itu, Direktur Pengupahan, Adriani menambahkan bahwa diatur tentang Upah Minimum (UM). UM ini berlaku untuk pekerja new entrance, yakni pekerja dengan masa kerja 0 hingga 1 tahun.
“Jadi yang baru masuk kerja saja,” kata Adriani. Sedangkan bagi pekerja dengan masa kerja di atas 1 tahun, maka harus menggunakan struktur dan skala upah.
“Setiap perusahaan ini wajib untuk membuat dan menerapkan struktur dan skala upah di perusahaannya,” kata Adriani lanjut menjelaskan.
UM sendiri ditetapkan oleh gubernur, sehingga menjadi UM Provinsi (UMP). Sedangkan untuk tingkat kabupaten/kota dapat ditetapkam juga UM Kabupaten/kota (UMK) asalkan lebih tinggi dari UMP. Selain itu ada juga upah sektoral yang berdasarkan pada kesepakatan sektor tertentu.
Ia juga memaparkan peran lembaga Dewan Pengupahan Nasional (Depenas). Depenas merupakan lembaga non-struktural yang bersifat tripartit. Tugasnya adalah memberikan saran, dan pertimbangan kepada pemerintah dalam rangka perumusan kebijakan pengupahan dan pengembangan sistem pengupahan nasional. Depenas terdiri dari tiga unsur, yakni pemerintah, SP/SB, dan pengusaha.
(Hessy Trishandiani)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.