JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kasus dugaan suap terkait pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi tahun anggaran 2018.
Dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa 28 November 2017 di Jambi dan Jakarta, KPK mengamankan 16 orang. Dalam proses pemeriksaan, lembaga antirasuah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini.
Mereka adalah, anggota DPRD Jambi dari Fraksi PAN, Supriyono, Plt Sekda Erwan Malik, Plt Kadis PUPR, Arfan, Asisten III Bidang Administrasi (Asda) atau umum Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi, Saifuddin.
(Baca Juga: Terkait OTT di Jambi, Gubernur Zumi Zola Tunggu Berita Resmi dari KPK)
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan memaparkan kronologi pengungkapan kasus suap yang diduga bernilai Rp4,7 miliar itu.
Selasa, 28 November 2017, tim KPK kata Basaria memperoleh informasi adanya rencana pertemuan antara Supriono dan Saifudin di sebuah restoran di Jambi dalam rangka penyerahan uang. Pertemuan ini terjadi pada pukul 12.46 WIB.