Tidak berhenti disitu, penangkapan Kubil dikembangkan lagi sehingga pada hari yang sama polisi kembali menangkap Panjul, teman Kubil di Pom Bensin Pertamina Jalan Daan Mogot, Cengkareng Timur, Cengkareng, Jakarta Barat. Dari tangan Panjul ditemukan barang bukti berupa 20 Happy Five (H5) dengan total 200 butir.
"Dari hasil interogasi sementara ini, diperoleh informasi bahwa pelaku ini mendapatkan ekstasi dan sabu dari seseorang berinisial AS, sedangkan Happy Five didapat dari KOH," terang Calvijn.
Calvijn mengatakan, saat ini ia sedang memburu AS dan KOH sebagaimana pengakuan Kubil dan Panjul. Para pelaku itu dijerat Pasal 114 subsider Pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 60 Ayat 1 Subsider Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
(Mufrod)