Dalam melancarkan aksinya, sang ayah kandung ini mengancam memukul dan membunuh korban apabila melapor kepada orang lain.
Korban yang sudah tak tahan, akhirnya memberanikan diri melaporkan kepada ibunya pada 13 November 2017, kemudian diteruskan laporan ke Polres Malang Kota.
"Pelaku sempat melarikan diri berpindah-pindah lokasi selama tiga hari, sebelum akhirnya ditangkap saat bertemu istrinya di Merjosari," ungkap Ambuka.
Akibat perbuatannya, pelaku kini terancam terjerat Pasal 81, Ayat 2 dan 3, UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan hukum 15 tahun penjara. Di samping itu, mengingat R adalah ayah kandung korban, hukumannya ditambah sepertiga.
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.