JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Basaria Panjaitan mengisyaratkan akan melimpahkan berkas penyidikan tersangka kasus dugaan korupsi proyek E-KTP, Setya Novanto ke penuntutan pekan depan.
"Nanti kalau berkasnya sudah lengkap semua, saksi meringankan sudah diperiksa mungkin enggak dalam waktu lama. Ya kami usahakanlah (minggu depan) yah," kata Basaria saat dikonfirmasi, Rabu 29 November 2017.
Basaria menambahkan, sebenarnya berkas penyidikan Novanto sudah rampung. Namun demikian, sambung Basaria, Novanto meminta saksi-saksi meringankan untuk diambil keterangan atas kasus yang menjeratnya.
(Baca juga: KPK Pastikan Pemeriksaan Saksi Meringankan Setya Novanto Tak Ganggu Pelimpahan Berkas Perkara)
"Berkas penyidikan sebenarnya sudah selesai tapi karena yang bersangkutan (Novanto), hak dia untuk memintakan saksi-saksi meringankan untuk itu kita harus lakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi tersebut," jelasnya.
Sejumlah saksi meringankan untuk Setya Novanto sendiri sudah dilakukan pemeriksaan beberapa waktu lalu. Tapi, memang belum keseluruhan saksi yang diminta Novanto memenuhi panggilan KPK. Rencananya, saksi meringankan Novanto yang belum hadir memenuhi pemeriksaan akan dipanggil kembali oleh tim penyidik KPK dalam waktu dekat.
"Ini sudah diusahakan lagi, nanti akan kita coba panggil lagi sampai memberikan atau tidak akan memberikan keterangan baru selsai. Hak yang bersangkutan (saksi-saksi) untuk menolak," tutupnya.
Sebagaimana diketahui, Setya Novanto sendiri resmi menyandang status tersangka dugaan korupsi proyek E-KTP sejalan telah diterbitkannya surat Perintah Penyidikan (sprindik) atas nama Setya Novanto pada 31 Oktober 2017.
Novanto selaku anggota DPR disangka bersama-sama dengan Anang Sugiana Sudihardjo, Andi Agustinus, Irman, dan Sugiharto menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi terkait proyek pengadaan E-KTP.
(Qur'anul Hidayat)