KOTAWARINGIN BARAT – Diduga produksi jamu kuat ilegal dengan merek Klanceng, Warioboro (53) ditangkap polisi. Warga asal Pati Jawa Tengah, yang kini tinggal di Desa Karang Mulya, RT 8, RW 2, Kecamatan Pangkalan Banteng, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalteng, itu ditangkap personel Polsek Pangkalan Banteng di rumah kontrakannya, Rabu (29/11/2017) sekira pukul 18.30 WIB.
“Barang bukti yang kami amankan yakni 2.810 botol jamu Klanceng di dalam sejumlah dus yang siap edar. TKP produksi jamunya di belakang Pasar Karang Mulya,” ujar Wakapolres Kobar, Kompol Dhovan Oktavianto kepada MNC Media, melalu pesan singkat, Kamis (30/11/2017).
Dhovan menjelasakan, pelaku diduga memproduksi jamu tanpa izin edar dan akan dijerat Pasal 197 UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara atau denda Rp1,5 miliar.
“Saat ini masih diperiksa maraton oleh penyidik di Polsek Pangkalan Banteng demgan LP/27/XI/2017/Kalteng/Res Kobar/Sek Pangkalan Banteng 29 November 2017,” katanya.
Namun, pihak Warioboro membantah bila tak punya izin produksi dan edar. Bahkan, ia menunjukan surat izinnya. Namun dalam surat izin itu, bukan tertera namanya, melainkan nama istrinya, Parsini.
“Ada izinnya kok. Itu surat izinnya atas nama istri saya,” jawabnya singkat saat dihubungi MNC Media.
(Erha Aprili Ramadhoni)