JAKARTA - Bareskrim Polri mengungkap kasus peredaran obat dan jamu tradisional ilegal yang di produksi sebuah home industri di Klaten, Jawa Tengah.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Polri Brigadir Jenderal Awi Setiyono mengatakan peredaran obat dan jamu ilegal tersebut terjadi sejak 2018 dan mampu meraup keuntungan hingga ratusan juta.
"Setelah diinterogasi sejak tahun 2018 dengan omzet Rp100-150 juta," kata Awi di Bareskrim Polri, Senin (16/11/2020).
Awi mengatakan, dalam pengungkapan kasus ini polisi telah menangkap seorang tersangka inisial YS. Tersangka pernah sekolah asisten apoteker sehingga berani meracik obat dan jamu ilegal tersebut.
Sementara itu, Kasubdit I Dittipiter Bareskrim Polri, Kombes Pol Pipit Rismanto mengatakan, berdasarkan keterangan tersangka YS obat dan jamu ilegal tersebut di jual di kawasan Klaten dan Solo.
"Peredarannya di lingkungan sekitar Klaten dan Solo ada beberapa di kirim ke daerah lain," ujarnya.
Adapun obat dan jamu ilegal itu dibuat dengan mencampur beberapa bahan salah satunya tepung. "Kemudian ada jamu yang harusnya diproduksi tradisional ini malah diberikan obat kimia. Inilah modus mereka memproduksi dua bahan kimia obat dan bahan non obat," ungkapnya.