Namun demikian, menurut Khofifah, penyusunan perda harus berdasarkan keperluan kaum difabel di daerah masing-masing. "Oleh karena itu perlu pelibatan penyandang disabilitas dalam penyusunan perdanya."
Khofifah menerangkan, nantinya Perda Disabilitas menjadi payung hukum pemenuhan dan perlindungan hak penyandang disabilitas di tingkat daerah.
Harapannya, kata dia, para penyandang disabilitas dapat lebih mandiri dan sejahtera melalui pengakuan, penghormatan, serta jaminan perlindungan dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas.
"Intinya bagaimana kemudian aksesibilitas para penyandang disabilitas terjamin oleh undang-undang," ujar Khofifah.
(Hantoro)