Menurut Jokowi, dengan dipegangnya sertifikat maka sudah tidak ada lagi yang mengaku bahwa tanah tersebut diakui pihak lain karena sudah ada nama pemilik yang tertera beserta luas dan lokasinya.
"Jadi kalau ada orang yang ngaku-ngaku ini tanah saya, bapak ibu bisa tunjukan ini, tanah saya, buktinya ada ini. Diem," kata Presiden.
Jokowi mengatakan dengan adanya sertifikat sebagai tanda bukti hak hukum atas tanah maka tidak ada sengketa.
Oleh sebab itu di seluruh Indonesia tahun ini ini, kata Presiden, dririnya telah memerintahkan Menteri Agraria Tata Ruang/Kepala BPN bahwa 5 juta sertifikat harus keluar tahun ini, 2018 sebanyak 7 juta dan 2019 sebanyak 9 juta sertifikat.