Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Pastikan Belum Terima Lagi Pengembalian Uang Korupsi E-KTP

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Senin, 04 Desember 2017 |16:52 WIB
KPK Pastikan Belum Terima Lagi Pengembalian Uang Korupsi E-KTP
Ilustrasi (Dok.Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan belum ada lagi pengembalian uang dari pihak-pihak yang kecipratan atau menerima atau uang panas proyek pengadaan e-KTP di proses penyidikan.

"Belum ada pengembalian yang‎ baru di kasus e-KTP. Namun sejauh ini sudah dibuka (yang kembalikan uang e-KTP) di persidangan," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (4/12/2017).

 (Baca: KPK Pertimbangkan Andi Narogong Jadi Justice Collaborator Kasus E-KTP)

Sejauh ini, baru ada 14 orang yang disebut mengembalikan uang hasil korupsi proyek e-KTP.‎ Sayangnya, KPK belum menyebut secara rinci siapa-siapa saja pihak yang mengembalikan uang korupsi e-KTP.

Sejumlah pihak yang ‎sudah mengembalikan uang proyek e-KTP terungkap saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Diantara 14 pihak yang sudah mengembalikan tersebut diantara anggota DPR, dan juga pihak korporasi dengan total nilai Rp250 miliar.

 (Baca juga: Andi Narogong Sebut Adik Gamawan Fauzi Dapat Ruko dari Proyek E-KTP)

Febri kembali menghimbau bagi pihak-pihak yang turut menerima uang proyek e-KTP untuk segera mengembalikan. Sebab, pengembalian uang tersebut dapat menjadi bukti baru untuk menjerat pihak-pihak lain.

"Tentu saja pengembalian uang itu termasuk ke pembuktian yang kami ajukan di proses persidangan," tandasnya.

(Ulung Tranggana)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement