Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Sita 195 Karung Mi Instan Kadaluwarsa yang Akan Diperdagangkan

Polisi Sita 195 Karung Mi Instan Kadaluwarsa yang Akan Diperdagangkan
Ilustrasi
A
A
A

Sementara Kabid Pengawasan dan Pemasaran BBPOM, Antoni Sadi menyebutkan hal ini merupakan prilaku yang tidak baik, pihaknya selalu melakukan pengawasan tapi mereka kerjakan saat tidak ada pengawasan.

Koordinasi yang dilakukan bersama Polda Sumbar ini bertujuan untuk mengantisipasi beredarnya makanan yang tidak layak dikonsumsi.

Barang-barang kedaluwarsa dalam regulasinya harus dimusnahkan dan tidak boleh dijual, apabila dijadikan pakan ternak tentu harus mengantongi izin lain. "Kita akan lakukan penyelidikan untuk mengetahui apa saja yang dilakukan dengan mie kedaluawarsa ini," tambah dia.

Sementara perwakilan PT FDR Mesiyu mengatakan pihaknya selalu memusnahkan barang-barang yang telah kedaluwarsa. "Seluruh bumbu-bumbu mi kedaluwarsa kita hitung dan laporkan ke pusat untuk dimusnahkan," tambah dia.

(Risna Nur Rahayu)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement