MOSKOW – Rusia memasukkan sejumlah media asing ke dalam kategori “agen asing” sebagai langkah pembalasan atas apa yang dianggap sebagai tekanan yang tak dapat diterima dari Washington terhadap media Rusia. Radio Free Europe/Radio Liberty (RFE/RL) dan Voice of America (VoA) termasuk di antara media-media yang terkena dampak dari kebijakan Kremlin tersebut.
BACA JUGA: Putin Tandatangani UU Media Terkait "Agen Asing"
Tindakan Rusia terhadap media-media Amerika Serikat (AS) tersebut merupakan dampak dari tuduhan Washington yang menyatakan Kremlin telah ikut campur dalam Pemilihan Presiden AS tahun lalu untuk memenangkan Donald Trump. Pejabat intelijen AS menuduh Rusia menggunakan medianya untuk membayar atau mempengaruhi para pemilih di AS.
Karena tudingan ini, media pemerintah Rusia, RT terpaksa memenuhi permintaan Pemerintah AS untuk mendaftarkan diri sebagai “agen asing” di bawah Undang-undang Pedaftaran Agen Asing. Moskow yang telah berulangkali membantah tuduhan tersebut menyebut tindakan AS sebagai pelanggaran kebebasan berbicara dan mengeluarkan undang-undang media di Rusia sebagai pembalasannya.
Reuters, Selasa (5/12/2017), undang-undang yang ditandatangani oleh Presiden Vladimir Putin pada 25 November itu secara resmi mengategorikan media yang disponsori Pemerintah AS seperti VoA, RFE/RL dan tujuh media berbahasa Rusia atau lokal yang dikelola RFE/RL lainnya sebagai “lembaga yang menjalankan peran agen asing”.