Lebih lanjut, ia mengimbau kepada seluruh RT/RW dapat menggunakan dana itu untuk kepentingan operasionalnya. Sehingga, ke depannya tak ada lagi warga yang mengeluhkan kalau ada seorang RT yang tak maksimal dalam bekerja.
"Untuk tahun 2018 memang RT/RW akan mendapatkan dana Rp2 juta dan Rp 2,5 juta (per bulan) dan dalam pengelolaan kami percayakan mereka untuk bisa mengelola dana itu. Jadi, pemanfaatannya memang untuk operasional," pungkasnya.
(Baca juga: Kepada Anies, Ketua RT/RW Ngadu soal Pembuatan LPJ Dana Operasional Palsu)
Sekadar informasi, Pemprov DKI pada APBD 2018 menaikkan dana operasional kepada RT/RW sebesar Rp 500 ribu. Dari kenaikkan itu Ketua RT bakal menerima Rp2 juta, sementara Ketua RW Rp2,5 juta.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.